Membalik Utang
Qalbu dain (membalik utang) adalah suatu hal yang haram, dengan kesepakatan ulama. Yang dimaksud dengan qalbu dain adalah menambahkan nilai utang yang menjadi tanggung jawab orang yang berutang, dengan cara apa pun.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika jatuh tempo utang
sudah tiba sedangkan orang yang berutang sedang dalam kondisi kesulitan
membayar utangnya, maka tidak diperbolehkan membalik utang, baik dengan
transaksi tertentu atau pun tanpa transaksi, dengan kesepakatan seluruh
kaum muslimin. Bahkan, wajib memberi penangguhan kepadanya. Jika orang
yang berutang dalam kondisi mampu melunasi utangnya, maka dia
berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Jadi, tidak ada alasan
untuk membalik utang, baik orang yang berutang itu mampu melunasi
utangnya atau pun sedang dalam kondisi kesulitan.” (Majmu` Fatawa: 29/419).
Terdapat dalam Mathalib Ulin Nuha Syarh Ghayah al-Muntaha:
3/62, sebuah buku fikih Hambali, “Dan pembalikan utang diharamkan sampai
batas waktu tertentu terhadap orang yang kesulitan membayar utang, dan
ulama sepakat dalam hal ini. Syaikh Taqiyuddin (yaitu Ibnu Taimiyah)
mengatakan, ‘Orang yang mengutangi diharamkan untuk menolak memberikan
tempo, jika orang yang berutang memang dalam kondisi sulit. Jika yang
mengutangi memberikan ancaman, ‘Ada dua pilihan, melakukan pembalikan
utang atau kulaporkan ke pengadilan,’ lalu orang yang berutang merasa
takut jika dipenjara karena dia tidak memiliki bukti bahwa dirinya
sedang mengalami kesulitan finansial untuk membayar utang (padahal
sebenarnya dia memang dalam kondisi sulit). Akhirnya, dia memilih untuk
melakukan pembalikan utang dengan alasan ini. Meski demikian, transaksi
ini tetap haram dan tidak wajib dipenuhi, dengan kesepakatan seluruh
kaum muslimin.
Dalam hal ini, orang yang berutang berstatus sebagai orang yang
dipaksa tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Barangsiapa yang mengatakan
bahwa bolehnya membalik utang dengan trik adalah pendapat salah seorang
imam, maka dia telah keliru dalam pernyataannya tersebut.
Syekh as-Sa’di mengatakan, “Bentuk riba yang paling parah adalah
qalbu dain, baik dengan cara terang-terangan atau pun dengan trik,
karena Allah mengetahui kalau itu hanya sekadar trik. Jika jatuh tempo
utang sudah tiba, maka orang yang berutang berkewajiban untuk membayar
utang, jika dia mampu. Jika dia tidak mampu, maka orang yang mengutangi
berkewajiban memberi penangguhan waktu pembayaran.” (Al-Fatawa as-Sa’diyyah, hlm. 353).
Qalbu dain adalah istilah yang ada dalam Mazhab Hambali, sedangkan dalam Mazhab Maliki diistilahkan dengan “faskh dain bi dain” (pembatalan utang dengan utang).
Al-Qairawani al-Maliki mengatakan, “Tidak boleh membatalkan utang
dengan utang. Misalnya, ada orang yang mempunyai utang, lalu utangnya
ini diganti dengan utang yang lain yang bertempo.” (Al-Fawakih ad-Dawani: 2/101)
Bahkan, di halaman yang sama, beliau mengatakan, “Faskh dain itu
lebih haram lagi, karena hal itu termasuk riba jahiliah.” Lebih jauh
lagi, para ulama bermazhab Maliki menilainya sebagai bentuk yang paling
parah untuk jual-beli utang dengan utang, yang hukumnya haram, dan ulama
sepakat tentang hal ini.” (Lihat: Al-Fawakih ad-Dawani: 2/101)
Ada dua metode yang digunakan untuk melakukan qalbu dain;
Yang pertama, dengan terang-terangan. Orang yang mengutangi berkata
kepada orang yang berutang, “Ada dua pilihan, kau lunasi hari ini atau
ada tambahan pembayaran.” Orang yang berutang lalu mengatakan, “Berilah
aku tempo dan aku rela memberi tambahan.” Inilah riba jahiliah.
Metode kedua adalah dengan beberapa trik licik. Di sinilah para
pemakan riba berkreasi. Mereka menggunakan transaksi yang sekilas tampak
halal, dalam rangka melakukan qalbu dain.
Ada beberapa trik yang biasa digunakan:
Trik pertama, B memiliki utang kepada A sampai jangka waktu tertentu.
Ketika telah jatuh tempo, B tidak memiliki uang untuk membayar
utangnya. A lalu mengatakan, “Kuberi utang padamu untuk melunasi utangmu
yang pertama.” Lalu, B menerima uang dari A untuk melunasi utangnya
yang pertama kepada A. Namun, konsekuensinya ada tambahan (riba) untuk
pelunasan utang kedua. Perbuatan ini termasuk riba, bahkan termasuk
dalam firman Allah di surat Ali Imran: 130. Perbuatan ini termasuk
perbuatan jahiliah.
Dalam riba jahiliah, saat utang telah jatuh tempo, orang yang
mengutangi berkata, “Ada dua pilihan, kau lunasi sekarang juga atau ada
tambahan pembayaran.” Bedanya, dalam riba jahiliah, mereka memberikan
tambahan kepada utang dengan terus terang tanpa trik, sedangkan dalam
perbuatan di atas terdapat penambahan riba pada utang dengan menggunakan
trik. (Risalah Mudayanah, karya Ibnu Utsaimin, hlm. 14–15).
Trik kedua, B mempunyai utang kepada A. Ketika jatuh tempo tiba, A
berkata kepada B, “Engkau punya dua pilihan, lunasi utangmu saat ini
juga atau kau pergi ke tempat C. C akan mengutangimu. Uang yang kau
terima dari C bisa kau gunakan untuk melunasi utangmu kepadaku.”
Sementara itu, sudah ada kesepakatan terlebih dahulu antara A dan C,
bahwa masing-masing dari keduanya akan memberi utang baru kepada orang
yang terlibat utang dengan salah satu dari keduanya. Dengan utang baru
tersebut, orang yang berutang bisa melunasi utang lamanya. Pada
akhirnya, orang yang berutang kembali memiliki utang yang wajib dia
lunasi kepada pemberi utang yang baru.
Boleh jadi pula, A berkata kepada B, “Temuilah C, mintalah pinjaman
uang (utang) kepadanya.” Padahal, sudah ada kesepakatan, atau semi
kesepakatan, antara A dan C, agar C memberi utang kepada B. Jika B telah
melunasi utangnya kepada A, maka dilakukanlah qalbu dain, sehingga B
memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya kepada C. Inilah trik dalam
qalbu dain dengan menggunakan tiga pihak (Al-Fatawa as-Sa’diyyah,
hlm. 350 dan Risalah Mudayanah, hlm. 15–16). Berdasarkan definisi qalbu
dain di atas, maka dalam trik ini pada utang yang kedua tentu terdapat
penambahan.
Trik ketiga, Ada orang yang mempunyai utang 100 ribu ketika jatuh
tempo tiba, sedangkan orang yang berutang belum memiliki uang untuk
melunasi utangnya. Pemberi utang ingin memberi utang sebesar 100 ribu,
agar orang yang berutang bisa melunasi utangnya yang pertama. Akan
tetapi, bunga (riba) seratus ribu yang kedua lebih tinggi daripada bunga
seratus ribu yang pertama. Misalnya, riba untuk seratus ribu yang
pertama adalah 2 persen, maka riba untuk seratus ribu yang kedua adalah 4
persen, karena menimbang nilai seratus ribu yang kedua. Orang yang
berutang menerima hal ini karena terpaksa. (Al-Fatawa as-Sa’diyyah, hlm. 352).
Trik keempat, B memiliki utang kepada A. Ketika jatuh tempo tiba dan A
datang menagih utang, ternyata B tidak mampu melunasi utangnya sama
sekali. Akan tetapi, B memiliki barang yang sebenarnya tidak senilai
dengan utangnya. A lalu mengambil barang tersebut dan menganggapnya
sebagai bentuk pelunasan utang B. Setelah itu, barang tersebut kembali
dijual oleh A kepada B, dengan harga yang lebih besar daripada nilai
utang B. Hal ini adalah sesuatu yang tidak boleh, karena barang yang
diterima A lalu dijual kembali kepada B dinilai tidak ada fungsinya.
Hakikat transaksi ini adalah pembatalan utang pertama dengan adanya
utang kedua, dan utang kedua ini nilainya lebih besar. Sehingga, ini
adalah riba jahiliah. (Al-Fawakih ad-Dani: 2/102)
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
http://habibrusman.wordpress.com/
0 Komentar