BEBAS BIAYA BALIK NAMA

YOGYA (KRjogja.com) -
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY akan membebaskan biaya balik nama kenderaan bermotor dari dalam dan luar DIY mulai Maret - November 2012 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 101/KEP/2012.
Menurut Kepala DPPKA DIY, Bambang Wisnu Handoyo bila persyaratan belum lengkap pendaftaran pembebasan yang disampaikan per 30 November diberi waktu melengkapi persyaratan sampai 31 Desember 2012. Pembebasan biaya terdiri kewajiban pembayaran pokok dan denda BBNKB bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroparional di DIY.
Bambang menjelaskan kebijakan ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kenderaan bermotor (PKB). Selama ini pajak kenderaan bermotor memberi kontribusi lebih dari Rp 220 miliar. Rincinanya, Kabupaten Kulonprogo Rp 26 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp 27 miliar, Kabupaten Bantul Rp 45 miliar, Kota Yogyakarta Rp 55 miliar dan Kabupaten Sleman Rp 80 miliar.
Bambang menambahkan Pemprov menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya pajak progresif bagi kepemilikan roda empat pribadi yang kedua dan seterusnya. Kepemilikan kedua 2 persen, ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, kelima dan seterusnya 3,5 persen.
"Jika memiliki kendaraan lebih dari satu untuk melakukan pajak telah dilakukan pemblokiran di masing-masing samsat dan diharapkan untuk balik nama kendaraan sesuai domisili masing-masing," pungkasnya. (Fir)